PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng melalui Subdit Jatanras meringkus pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu (9/7/2022) lalu.
RL (58) ditangkap usai menganiaya Awa (44) menggunakan senjata tajam jenis parang saat terjadi sengketa lahan di Jalan Menteng XII.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, mengatakan kejadian bermula ketika korban dan pelaku bertemu di lokasi sengketa lahan.
Adu mulut terjadi diantara keduanya hingga membuat Awa mendorong RL sampai terjatuh. RL yang tidak terima kemudian membacok korban dibagian kepala dan kabur.
"Pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun penjara, " katanya didampingi Kasubbid Penmas AKBP Murianto, Kamis (14/7/2022).
Faisal menuturkan, antara pelaku dan korban adalah sama-sama orang suruhan dari kedua pihak yang mengaku memiliki lahan seluas 30x40 meter persegi.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa cermat dalam mengatasi permasalahan. Jangan menggunakan kekerasan terlebih melibatkan cara-cara premanisme, " tuturnya.
Ia pun menegaskan akan menindak tegas segala perbuatan kekerasan dan premanisme terlebih saat sengketa lahan di masyarakat.
"Ada prosedur hukum yang mengatur tentang sengketa lahan, yakni mengajukan gugatan ke pengadilan. Bisa juga koordinasi ke Polda Kalteng. Kita ingin Kalteng aman dan kondusif, " pungkasnya.