PALANGKA RAYA - Sejumlah Personel Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng diturunkan untuk melaksanakan pengamanan dan pendampingan kegiatan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya antara Pemohon PT.Bank Kalteng dengan termohon Very Gema A. Djangkan, dkk, Jum’at (11/2/2022) pagi.
Pengamanan yang berlangsung di Jalan Beliang Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya tersebut dipimpin oleh Perwira pengendali (Padal) Ipda Ade Maulana beserta personel gabungan Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kasi Pemerintahan dan Kasi Ekonomoi dan Pembangunan Kelurahan Palangka, Pihak Penggugat perwakilan PT. Bank Kalteng, Pihak Tergugat yang diwakilkan oleh Tedison Kaharap, S.H. serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka Aiptu Supriyanto dan Babinsa Kelurahan Palangka Serda Sunardi.
Ade menuturkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya membacakan penetapan sita eksekusi serta penyampiaan penjelasan dari pihak penggugat dan pihak tergugat terkait obyek sengketa.
“Selain untuk menjalin kemitraan, pendampingan tersebut juga bertujuan untuk memberikan rasa aman serta memastikan seluruh kegiatan dapat berlangsung lancar dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19, ” tandasnya.***