PALANGKA RAYA - Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali mewanti-wanti masyarakat agar tak melakukan Vidio Call Sex atau biasa disebut VCS.
Diera kemajuan tekhnologi saat ini. Bagi sebagian orang melakukan VCS dianggap hal yang wajar, terutama bagi pasangan yang terpisahkan oleh jarak.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Namun tak menutup kemungkinan kegiatan seksual yang dilakukan menggunakan jejaring sosial ini dapat berujung pada tindak kejahatan. Bahkan berujung pemerasan dan penyebaran pornografi.
Menanggapi adanya celah bagi pelaku kejahatan beraksi di media sosial. Bidhumas Polda Kalteng sudah sering menyampaikan imbaun Setop VCS, baik pada waktu sosialisasi maupun melalui literasi digital.
"Ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Sudah banyak korbannya, baik remaja putra maupun putri, baik bapak-bapak maupun emak-emak, " kata Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H, Senin (10/10/2022) siang.
Dikatakannya, perlu dipahami bersama bahwa banyak akun fake atau palsu di media sosial. Seperti seorang laki-laki membuat akun palsu dengan nama dan foto perempuan, begitu juga sebaliknya.
"Ingat!! VCS bisa direkam dan akan dijadikan alat pemerasan dan pengancaman. Jangan sekali-kali melakukam VCS dengan siapapun. Kalau ada yang menjadi korban, segera lapor ke kantor polisi terdekat, " tegasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi warganet harus bijak. Pihaknya juga tak segan melakukan tindakan sesuai koridor hukum apabila pengguna media sosial menyalahgunakan platform untuk meresahkan ataupun merugikan orang lain.
"Disamping itu, Humas Polda Kalteng siap mengklarifikasi informasi apapun di media sosial yang berbau hoaks, pornografi, ujaran kebencian, dan isu SARA, serta hal-hal berbau negatif lainnya, " tandasnya.