PALANGKA RAYA - Keseriusan Polda Kalteng bersama Polres jajarannya tak perlu diragukan lagi.
Buktinya, selama Bulan Agustus 2022 ini saja, Polda Kalteng bersama Polres jajarannya sudah mengamankan 57 terduga pelaku perjudian, baik judi ofline maupun judi online.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, S.I.K., M.H saat konferensi pers di Mapolda setempat, Rabu (24/8/2022) pagi.
"Selama Bulan Agustus 2022, kami berhasil mengamankan 57 terduga pelaku perjudian, dengan perincian 38 pelaku judi ofline dan 19 pelaku judi online, " urai Kabidhumas.
Sedangkan untuk jumlah kasusnya sebanyak 37 kasus. Judi oflline sebanyak 18 kasus dan judi online sebanyak 19 kasus.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalteng mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dari penangkapan bandar judi ofline yaitu uang sebesar Rp 42 juta, enam unit gawai, 19 buah mata dadu dan enam buah lapak judi.
"Untuk barang bukti perjudian online, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 25 juta, 20 gawai, empat buku rekap angka, 13 pulpen dan 15 lembar kupon putih, " tutupnya..