PT Sungei Rangit Samporna Tegaskan, Sudah Menyelesaikan Kewajiban Putusan Adat Kab Kobar

    PT Sungei Rangit Samporna Tegaskan, Sudah Menyelesaikan Kewajiban Putusan Adat Kab Kobar
    Gambar : Dokumentasi Hasil Kesepakatan Di DAD Kabupaten Kotawaringin Barat

    SUKAMARA - Simpang siurnya pemberitaan dan argumentasi terkait masalah ahli waris makam leluhur yang diduga digusur oleh pihak Perusahaan PT Sungei Rangit (PT SRS) dimana makam tersebut berada di lokasi lahan milik Koperasi yang bermitra dengan perusahaan.

    Melalui Manager Plantation Support PT SRS, R Dimas Setyawan, SH, kembali menegaskan bahwa semua tuntutan ahli waris  telah diselesaikan melalui mekanimisme Persidangan Adat Dayak, di rumah Betang Adat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), hingga mediasi yang difasilitasi oleh Forkompimda Kabupaten Sukamara terkait dengan penyelesaian masalah lahan kelompok tani seluas 106 Ha dan 34.4 Ha.

    "Putusan pengadilan adat sangat kami hargai, dan kami sudah melaksanakan putusan tersebut, untuk teknis pembayaran denda adat kepada ahli waris Kuburan dilaksanakan oleh DAD Kabupaten Kobar " ungkap Dimas, Manager Plantation Support PT Sungai Rangit Samporna Tbk.

    Dimas, menyampaikan terkait masalah makam perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya sebagaimana putusan pengadilan adat dan infonya sebagian besar ahli waris sudah menerima, jika memang ada yang belum menerima bisa menghubungi Dewan Adat Dayak Kabupaten Kobar, untuk mengambil haknya.

    Selain itu juga, sedangkan untuk masalah lahan kemitraan 34, 4 Ha dan 106 Ha sudah ada mekanisme penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi oleh Forkompimda Sukamara, sudah ada Berita Acara (BA) kesepakatannya. 

    "Semua masalah sudah selesai namun di areal 106 Ha masih diduduki oleh oknum dari kelompok koalisi ormas. Hal tersebut tentunya merugikan masyarakat karena lahan tersebut adalah milik masyarakat dan bukan milik perusahaan, " terang Dimas.

    Harapannya, kepada semua pihak bisa menghargai putusan yang telah disepakati dan bisa melaksanakannya. Agar jangan sampai masyarakat maupun perusahaan dirugikan dengan adanya opini - opini yang tidak benar serta tidak bertanggung jawab.

    " Semua permasalahan sudah diselesaikan oleh para pihak yang bersengketa dengan menggunakan mekanisme yang sudah disepakati bersama baik melalui mekanisme sidang adat maupun musyawarah untuk mufakat yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, jika   masih ada  perbuatan melawan hukum  di areal 106 Ha milik kelompok tani maka pihak kepolisian dapat memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku" tutup Dimas kepada media ini.(INDRA)

    Sukamara
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Dipimpin Presiden Jokowi, Rumkit Bhayangkara...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Pilkada Serentak 2024, Sanidin-Siyono Perubahan Untuk Kabupaten Kotim Bahalap
    Arahan Bagi Pejuang Tangguh Ditsamapta, Ini Pesan Kapolda Kalteng! 

    Ikuti Kami