PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara Kalimantan Tengah (DPD JOMAN Kalteng), Hendra Jaya Pratama. Meminta kepada Pemerinah Pusat, Menkopolhukam, Kapolri, Kementerian KLHK, Kementerian ESDM, Dirjen AHU, Satgas Investasi RI serta, Gubernur dan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, agar memberhentikan aktivitas Perusahaan Pertambangan PT Tuah Globe Mining (PT TGM).
Hal itu ungkapnya karena PT TGM dinilai telah membuat gaduh dan menghambat investasi yang ada di Kalteng. Sehingga apa yang selama ini terjadi perselisihan antar Perusahaan PT TGM selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) sebagai mitra bisnis dan penyokong dana untuk operasional kegiatan perusahaan, baik itu pembuatan jalan Holing hasil IUP Batubara, pelepasan ganti rugi lahan masyarakat, pembangunan Jeti Pelabuhan serta prasarana pendukung lainnya.
PT KMI selaku pemegang Hak Ekslusif, telah mengucurkan dana hingga kurang lebih 1, 6 Triliun Rupiah berinvestasi di IUP PT TGM selama ini. Dengan adanya kemelut yang terjadi selama ini, dengan PT TGM sebagai pemegang izin. Tentunya, dampaknya dirasakan bagi masyarakat disekitar usaha pertambang yang berharap bisa membuat perekonomian masyarakat lebih baik, namun sekarang memperlihakan keadaan yang tidak baik. Selain itu dampak luas bagi masyarakat Kalteng umumnya, bahwa berinvestasi diwilayah ini terlihat kurang baik bagi para Investor yang lain dan tidak aman.
“Selama hampIr 12 tahun permasalahan internal dikedua perusahaan ini tidak kunjung selesai dan membuat gaduh dilapangan bahkan sangat merugikan masyarakat Kalteng khususnya. Saya menduga dalam permasalahan ini ada mafia hukum dan peradilan dalam kekisruhan ini, memanfaatkan polemik kedua perusahaan yaitu PT TGM dan PT KMI, ” kata Ketua JOMAN Kalteng ini, (17).
Hendra J Pratama, menilai apa yang terjadi permasalahan internal dikedua perusahaan itu, bisa jadi membuat image kurang baik terhadap Investasi di Bumi Tambun Bungai, dan mengharapkan kepada semua pihak terkait bisa mengambil alih permasalahan yang telah terjadi. PT TGM yang sebenarnya juga orang – orang dari Perusahaan PT KMI ini, menggugat perjanjiaan yang telah dibuat sebelumnya dan saat ini sedang berproses di Pengadilan.
Berdasarkan informasi yang didapat, PT TGM diduga mengeksploitasi hasil Tambang yang telah dilakukan PT KMI, dan terindikasi bekerjasama dengan Perusahaan PT Dayak Membangun Pratama (PT DMP) dalam hal penambangan dan pengangkutan, baik itu berupa batu Andesit serta batubara, yang diketahui berada di IUP PT TGM bukan di areal IUP PT DMP.
“Saya harapkan kepada Pemerintah Pusat dan daerah Kalteng, hentikan aktivitas PT TGM yang kami nilai sudah dengan seenaknya melakukan hal merugikan masyarakat sekitar khususnya Gunung Mas, dengan menjalin kerjasama dengan pihak PT DMP, melalui jalan Negara yang saat ini rusak parah, ” paparnya.
Ditambahkannya juga olehnya, salah satu tokoh masyarakat Kalteng menyampaikan ke dirinya melalui pesan whatshap, agar supaya kekisruhan ini agar dihentikan. Ada beberapa poin yang disampaikan, agar semua pihak untuk sementara tidak boleh melakukan kegiatan (status Qou) sampai perkara clear/selesai. Mafia dan preman tidak semakin membuat gaduh didaerah Kalteng, sistim angkutan liar bisa tertata rapi supaya tidak menyebabkan kerusakan jalan semakin hancur, agar semua angkutan Ilegal ditertibkan supaya ada pemasukan pendapatan Negara/Pendapatan Asli Daerah.
"Sebagai Ketua DPD JOMAN Kalteng akan membuat pengaduan ke Menteri Investasi/BKPM selaku Kasatgas percepatan investasi RI, " tutup Hendra.