PALANGKA RAYA - Tidak terima difitnah selingkuh di media sosial, HI (21) seorang mahasiswi di Palangka Raya mengadu ke Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalteng, Senin (7/11/2022) siang.
Menerima aduan tersebut, Tim Virtual Police langsung menindaklnjutinya dengan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk diselesaikan dengan jalan restorative justice atau mediasi.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H melalui Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.H atau biasa disapa Cak Sam mengatakan, restorative justice atau mediasi merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan perseteruan warganet di media sosial.
"Kami hari ini memediasi pelapor HI (21) dan terlapor FH (20) yang berseteru karena salah paham, " jelasnya.
Cak Sam menerangkan, HI dituduh FH selingkuh dengan temannya. Kemudian FH memberitahukan ke pacar HI melalui direct mesasage (DM) atau pesan instagram.
"Dituduh demikian HI tidak terima terus melaporkan ke kami. Setelah kami pertemukan dan kami mediasi, akhirnya FH meminta maaf dan HI mau memaafkan dengan syarat tidak diulangi lagi, " tuturnya.
Ia berharap, permasalahan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lain, bahwa tidak boleh mencampuri urusan orang lain, apalagi sampai memfitnah.